Kembali

Syarat & Ketentuan

I. Supplier pemenang tender bertanggung jawab atas:
   a. Pelaksanaan pekerjaan / penyediaan barang sesuai data tender;
   b. Kualitas barang sesuai data tender;
   c. Ketepatan perhitungan jumlah barang sesuai data tender;
   d. Ketepatan waktu dan tempat penyerahan barang sesuai data tender.

II. Perbuatan atau tindakan Supplier penyedia barang dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:
   a. Menyampaikan dokumen palsu untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan;
   b. Melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
   c. Melakukan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme);
   d. Mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima;
   e. Mengundurkan diri sebelum penandatanganan dokumen tender (konfirmasi surat pesanan / kontrak);
   f. Tidak melaksanakan pekerjaan;
   g. Menyerahkan barang yang kualitasnya tidak sesuai dengan data tender;
   h. Terlambat menyelesaikan pekerjaan dari waktu yang telah disepakati;
   i. Memberikan informasi kerjasama kepada kompetitor PT Novell Pharmaceutical dan grup;
   j. Memberikan apapun kepada seluruh personil (Staff s/d Manager) PT Novell Pharmaceutical dan grup, khususnya hal-hal berikut:
      1. Uang berapapun jumlahnya;
      2. Pemberian materi berapapun nilainya;
      3. Bantuan keuangan seperti pinjaman uang;
      4. Segala bentuk sumbangan;
      5. Jasa dalam bentuk apapun;
      6. Fasilitas-fasilitas yang dapat ditafsirkan sebagai imbalan dalam arti seluas-luasnya;
      7. Hal-hal lainnya namun tidak terbatas kepada entertain dan/atau hiburan yang dapat mempengaruhi kerja sama ini.

III. Sanksi yang dimaksud pada poin di atas, Supplier penyedia barang dapat dikenakan:
   a. Sanksi digugurkan dalam pemilihan penyedia barang;
   b. Sanksi Daftar Hitam sampai dengan 2 (dua) tahun;
   c. Sanksi ganti kerugian, dan/atau sanksi denda sebesar 5 (lima) kali lipat dari nilai suap dan/atau gratifikasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris, Direktur, Karyawan (dari General Manager sampai dengan staf – dalam arti seluas-luasnya) dan/atau afiliasinya;
   d. Sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.